Maluku Politik 

Paslon SAH Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Buru Selatan 2024, Akan Gugat Ke MK

Namrole, indonesiatimur.co
Tahapan dari rangkaian proses rekapitulasi baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten Buru Selatan telah selesai.

Hasil rekapitulasi di KPU Buru Selatan, paslon nomor 1, La Hamidi-Gerson unggul tipis dengan selisih 377 suara dari paslon nomor 3, Safitri-Hemfri. La Hamidi – Gerson meraih 14.550 suara, Safitri-Hemfri yang meraih 14.173 suara. Sedangkan pasangan Haris-Elisa meraih 12.252 suara.

“Hasil rekapitulasi kita sudah melihat angka-angka yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan dengan selisih presentasi yang sangat kecil, kurang lebih 0,9 persen,”ungkap ketua tim pemenangan Safitri-Hemfri (SAH), Said Sabi kepada media ini, usai rekapitulasi KPU, Selasa (03/12/2024)

Said katakan, melihat angka-angka tersebut yang hari ini telah direkap di tingkat KPU, merupakan angka-angka yang digunakan, dicapai, angka-angka yang dihitung berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang yang terjadi di berbagai tempat.

“Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh tim hukum kita, itu cukup signifikan angka-angka itu. Bahkan ada beberapa yang telah berproses. Untuk itu kami dari tim partai koalisi bersama paslon 03, Safitri-Hemfri menyikapi hasil rekapitulasi, menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi, menolak, tidak menerima dengan argumentasi proses bahwa proses yang terjadi banyak menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Selanjutnya, Said katakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku yang sudah diketahui oleh publik.
Langkah hukum yang diatur dalam undang-undang pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukti-bukti itu sudah disiapkan oleh tim hukum kita. Tentu tanpa bukti tidak mungkin kita kesana (MK),”ucapnya.

Srlanjutnya, Said katakan, berdasarkan perundangan-undangan tiga hari setelah penetapan, gugatan sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Paling lambat tiga hari sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan batasan presentasi ditentukan oleh undang-undang. Dan kami memenuhi unsur itu,” ungkap mantan Ketua KPU dua periode ini.

Said Sabi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Buru Selatan terkhususnya pendukung dan simpatisan paslon Saftri-Hemfri agar selalu menjaga stabilitas keamanan, persaudaraan antara kai wait.

“Mari kita junjung proses-proses dan hormati apa yang kami lakukan ini bagian dari proses demokrasi kita,” ucap Said Sabi.

Sementara itu, tim hukum paslon Safitri-Hemfri, Timothy J. Rembet menambahkan, terkait teknik permohonan telah disiapkan.

“Buktinya juga sudah kami siapkan, menunggu proses dan segala upaya hukum sudah disiapkan,”pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.